MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI AKADEMIK TERINTEGRASI DENGAN TATA KELOLA MANAJEMEN KAMPUS
Oleh Zaidin Zaiti
Jakarta, 11 Juni 2021. Status Pembinaan bagi perguruan tinggi sungguh menyulitkan, selain mesti mengikuti berbagai perubahan yang ditetapkan pemerintah, perguruan tinggi juga tidak dapat melakukan penerimaan mahasiswa baru. Lebih sulit lagi, perguruan tinggi tidak dapat melakukan pelaporan ke sistem Feeder PDDikti. Kalau situasi tersebut pengelola perguruan tinggi tidak melakukan upaya perbaikan secara kesungguhan, dipastikan status “mati suri” tersebut akan berlanjut ke penutupan.
Status pembinaan yang ditetapkan oleh pemerintah bagi perguruan tinggi swasta tentu dengan berbagai alasan pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Mulai dari pelanggaran kecil, sedang hingga besar. Namun namanya pelanggaran, perguruan tinggi mesti mengikuti perbaikannya sesuai aturan-aturan yang telah ditetapkan sebagai upaya perubahan status pembinaanya.
Selain dapat memenuhi berbagai perubahan yang ditentukan oleh pemerintah, disarankan juga perguruan tinggi dapat memperbaiki sistem tata kelolanya, baik memperbaiki sistem informasi maupun operasional manajemennya. Perbaikan data secara sungguh-sungguh.
Perguruan tinggi juga dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Feeder PDDikti secara sementara, agar dapat mempersiapkan perbaikan sistem standar operasionalnya. Biasanya Perguruan Tinggi dapat melakukan perbaikan kelola data dan dapat menggunakan sistem informasi terintegrasi yang dipercaya seperti SIAKAD 4.0. Selanjutnya saat penilaian lanjutan, tentu upaya tersebut akan menambah keyakinan pemerintah terhadap perubahan-perubahan perbaikan yang dilakukan Perguruan Tinggi.
Beberapa perguruan tinggi yang berstatus pembinaan sesungguhnya dapat melakukan perbaikan secara bersamaan, dimulai dari perbaikan sistem tata kelola data perguruan tinggi dengan menggunakan sistem informasi akademik terintegrasi maksimal. Kegiatan manajemen kampus secara otomatis menjadi lebih akuntable, bersaing dan berkemajuan. Perubahan awal tersebut tentu menjadi perhatian pemerintah untuk menambah nilai, mempercepat pencabutan status pembinaan tersebut. –Red/mRD