SKPI atau Surat Keterangan Pendamping Ijazah merupakan dokumen yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan dalam suatu Program Pendidikan Tinggi. Hal ini mengacu pada Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 yang membahas mengenai Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
Adapun SKPI dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan dokumen-dokumen lain seperti Transkrip Akademik, Ijazah, Surat Keterangan Lulus, yang dapat menunjang kelulusan seorang mahasiswa pada saat mahasiswa tersebut dinyatakan lulus. SKPI sendiri berperan penting bagi para lulusan untuk membantu menerangkan kemampuan, pencapaian dan rekam jejak mereka selama melakukan perkuliahan dan aktivitas di perguruan tinggi.
Meskipun SKPI menjadi salah satu dokumen penting yang harus dikeluarkan Perguruan Tinggi, namun pada realitanya di beberapa perguruan tinggi, khususnya bagi perguruan tinggi yang belum memiliki Sistem Informasi Akademik Terintegrasi dan berbasis digital, sering kali mendapat kendala dalam proses pendataan SKPI dan dokumen kelulusan lainnya. Seperti saat pengumpulan data, pengecekan, penginputan, dan pengarsipan seringkali memakan waktu, hingga rentan sekali terhadap kesalahan saat penginputan data. Tentunya hal ini dapat menghambat kinerja operasional, dan menjadi tantangan serius bagi perguruan tinggi yang kini tengah menghadapi era transformasi digital.
Untuk itu, SIAKAD 4.0 Mataer Digital hadir menawarkan solusi yang dapat mengoptimalkan pendataan SKPI di perguruan tinggi menjadi lebih cepat dan efisien. Dengan mengimplementasikan SIAKAD 4.0 Mataer Digital di perguruan tinggi, mahasiswa dapat secara mandiri mengajukan SKPI mereka melalui portal mahasiswa dan mengunggah serta mengisi informasi-informasi yang dibutuhkan untuk kelengkapan SKPI mereka.
Mahasiswa juga dapat memantau status pengajuan SKPI nya apakah sudah disetujui atau masih dalam proses pengajuan. Pengajuan SKPI di portal mahasiswa SIAKAD 4.0 Mataer Digital ini dapat dilakukan kapanpun, tidak harus menunggu masa perkuliahan selesai. Bila mahasiswa baru saja dapat prestasi yang mendukung kompetensi, hal tersebut bisa langsung diajukan. Kemudahan ini tentunya tetap perlu dipantau bidang terkait seperti ketua prodi ataupun bagian akademik, sehingga SKPI yang dikeluarkan kampus adalah data yang akurat.
Dengan mengadopsi SIAKAD 4.0 Mataer Digital, perguruan tinggi telah memfasilitasi bagian akademik dan mahasiswa untuk dapat melakukan pendataan dan pembuatan SKPI menjadi lebih cepat, efektif dan terkelola dengan baik. Sehingga, perguruan tinggi telah satu lebih maju dalam menghadapi transformasi digital di era Pendidikan. Jadi tunggu apa lagi? Segera implementasikan SIAKAD 4.0 Mataer Digital di perguruan tinggi anda! Ingin tahu lebih lanjut tentang SKPI dan SIAKAD 4.0 Mataer Digital? hubungi kami di 0818530700 (Dini) – 082111277190 (Indah).