Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bertujuan untuk menjawab tantangan atas kapasitas perguruan tinggi yang belum dapat beradaptasi secara cepat untuk mempersiapkan lulusan yang relevan sekaligus bermutu dengan hadirnya Industri 4.0. Tuntutan kini bagi perguruan tinggi untuk dapat menghasilkan lulusan yang mampu berkontribusi di dunia industri atau dunia kerja sebagai SDM unggul.
Kebijakan MBKM hadir untuk menjadi jembatan antara tuntutan Capaian Pembelajaran Lulusan yang terdisrupsi teknologi dengan keadaan perguruan tinggi yang harus menghadirkan, mengakomodasi, dan mengakui semua platform belajar mahasiswa di luar kampus yang terhubung secara luring ataupun daring. Perguruan tinggi juga dituntut untuk merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif dan adaptif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran secara maksimal ketika lulus.
Selain itu, tuntutan lain perguruan tinggi ialah untuk mampu mengakomodir berbagai metodologi dan strategi pembelajaran yang mampu memaksimalkan potensi dan kinerja mahasiswa. Tuntutan ini perguruan tinggi diharuskan dapat menciptakan suasana belajar mengajar melalui interaksi multidimensi dan multi-level di seluruh dunia. Namun dalam penerapannya adapun kebijakan terkait dengan program MBKM ini yang harus disesuaikan, antara lain;
- Mengubah PTN-Satker menjadi sebuah PTN-BH
Dalam kebijakan Kemendikbud Ristek dalam penerapan perguruan tinggi yang merdeka adalah mengubah PTN-Satker menjadi PTN-BH. Perubahan yang dilakukan pada penerapan Kampus Merdeka tersebut dikarenakan tuntutan yang ada saat ini telah bergerak dengan sangat cepat. Nantinya PTN-BH akan mendapatkan keleluasaan untuk dapat bermitra dengan industri secara independen.
- Adanya Penyederhanaan pada Akreditasi Perguruan Tinggi
Salah satu kebijakan lainnya yang diterapkan dalam kampus yang merdeka adalah adanya penyederhanaan pada akreditasi perguruan tinggi. Kebijakan ini berkaitan dengan program re-akreditasi sesuai dengan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Per BAN-PT) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Membuka Prodi Baru
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan menetapkan kebijakan lain yang akan ditetapkan kepada setiap perguruan tinggi baik PTN maupun PTS. Kebijakan ini berkaitan dengan otonomi bagi setiap perguruan tinggi baik PTN maupun PTS dapat membuka atau mendirikan sebuah program studi yang baru. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020. Kebijakan ini boleh dilakukan oleh perguruan tinggi dengan memenuhi syarat. Pada dasarnya kebijakan ini dibuat untuk menjawab tantangan masa depan. Sebab, ada banyak sektor pekerjaan yang memerlukan keterampilan baru. Dalam pembukaan atau pendirian prodi baru nantinya Kemdikbud Ristek akan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi serta mitra prodi dalam melakukan pengawasan.
- Adanya Kegiatan Dua Semester diluar Perguruan Tinggi
Adanya kebijakan untuk melakukan kegiatan selama dua semester diluar perguruan tinggi menjadi sebuah bentuk kemerdekaan yang didapatkan oleh mahasiswa. Kegiatan diluar kampus bisa dilakukan dengan berbagai macam hal mulai dari magang atau praktek pada suatu organisasi. Mahasiswa juga bisa melakukan kegiatan membantu riset atau penelitian dosen serta membantu mahasiswa S2 dan S3 melakukan penelitian. Adanya kebijakan kampus merdeka yang memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk melakukan kegiatan diluar kelas akan mendorong mereka untuk mandiri. Hal ini akan membantu mahasiswa untuk dapat lebih siap menghadapi dunia kerja yang saat ini semakin sulit.
Empat kebijakan tersebut akan mendorong keberhasilan pada penerapan program MBKM yang diterapkan oleh perguruan tinggi. Semua pihak tentu perlu mendukung adanya penerapan kampus yang merdeka dan membantu mahasiswa lebih siap menjadi SDM yang unggul. Dengan dukungan SIAKAD 4.0 Mataer Digital kebutuhan perguruan tinggi dalam pengimpelementasian kebijakan program Merdeka Belajar akan jauh lebih mudah dan efisien.
SIAKAD 4.0 Mataer Digital selain menyediakan layanan untuk pengelolaan data, menghitung konversi nilai, dan pelaporan ke Neo Feeder PDDikti terdapat juga mata kuliah MBKM yang dapat diambil oleh mahasiswa saat pengisian KRS. Dengan fitur tambahan ini dapat mengakomodir pengimplementasian program MBKM di perguruan tinggi.
Kehandalan teknologi telah dirasakan oleh banyak perguruan tinggi. Sudahkah perguruan tinggi anda siap menyongsong kebutuhan perguruan tinggi yang lebih inovatif? Untuk informasi lebih lanjut klik disini