Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) merupakan lembaga independen yang dibentuk sebagai suatu organisasi yang secara mandiri melakukan proses asesmen akreditasi program studi.Â
Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Imam Buchori mengungkapkan bahwa sesuai dengan amanat pasal 55 ayat 4 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional dan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.
Adapun fungsi dan wewenang LAM sesuai dengan rujukan Pasal 37 Ayat (1) yang akan dijelaskan berikut ini.
- Menyusun instrumen Akreditasi Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Melakukan Akreditasi Program Studi.
- Menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang peringkat Akreditasi Program Studi.
- Memeriksa, melakukan uji kebenaran dan memutuskan keberatan yang diajukan atas peringkat Akreditasi Program Studi.
- Membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan, baik tingkat nasional maupun internasional.
- Menyusun instrumen evaluasi pembukaan Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Menteri.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi yang telah ditetapkan.
- Memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi untuk pembukaan Program Studi kepada Menteri atau PTN badan hukum.
- Menyampaikan laporan hasil Akreditasi dilengkapi dengan rekomendasi secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada BAN-PT
Sejauh ini ada 6 Lembaga Akreditasi Mandiri yang sudah diakui oleh BAN-PT, dalam cakupan menu pada laman web resmi BAN-PT, antara lain:
- Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi KesehatanÂ
- Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan AkuntansiÂ
- Lembaga Akreditasi Mandiri KependidikanÂ
- Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu FormalÂ
- Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan KomputerÂ
- Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik
Sebagai salah satu penyedia layanan Sistem Informasi Akademik Terintegrasi, SIAKAD 4.0 Mataer Digital mempunyai beberapa solusi yang dapat membantu perguruan tinggi dalam proses pengajuan akreditasi, mulai dari pelaporan ke Neo Feeder PDDikti, pembayaran biaya kuliah dengan metode pembayaran yang dinamis, hingga pengelolaan SDM yang efisien.
Tunggu apalagi? Segera Optimalisasikan kampus anda dengan SIAKAD 4.0. Untuk informasi lebih lanjut klik disini.