Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi resmi mengubah wajah instrumen akreditasi nasional. Melalui Peraturan BAN-PT Nomor 35 Tahun 2025, instrumen yang selama ini berbasis 9 kriteria kini dipangkas menjadi 6 kriteria. Perubahan ini bukan sekadar penyederhanaan format, tetapi pergeseran cara pandang terhadap mutu perguruan tinggi di Indonesia.
Bagi pimpinan kampus, kabar ini datang di tengah rangkaian regulasi baru yang beruntun. BAN-PT juga menerbitkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi. Disusul Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Selama Masa Transisi yang terbit Februari 2026.
Kampus yang lamban beradaptasi berisiko tertinggal dalam siklus reakreditasi berikutnya. Sebaliknya, kampus yang bergerak cepat punya peluang menjadikan momentum ini sebagai lompatan tata kelola mutu. Artikel ini mengurai apa yang berubah dan langkah apa yang perlu diambil pimpinan kampus sekarang.
Apa yang Sebenarnya Berubah dari Instrumen Lama?
Instrumen lama membagi penilaian akreditasi menjadi 9 kriteria terpisah. Mulai dari visi misi dan tata pamong, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan dan sarana prasarana, hingga luaran penelitian dan pengabdian masyarakat.
Format ini kerap dikeluhkan operator kampus karena data antar kriteria saling tumpang tindih. Satu angka yang sama, misalnya rasio dosen dan mahasiswa, harus dilaporkan berulang di beberapa kriteria berbeda dengan format yang tidak selalu konsisten.
Instrumen baru meringkasnya menjadi 6 kriteria dengan matriks yang lebih terintegrasi. Setiap kriteria kini memuat indikator kinerja, elemen penilaian, dan bukti sahih yang saling terhubung satu sama lain, bukan berdiri sendiri seperti sebelumnya.
Dua jenis dokumen inti tetap dipertahankan dalam skema baru ini. Laporan Kinerja Program Studi yang bersifat kuantitatif, dan Laporan Evaluasi Diri yang bersifat kualitatif naratif.
Bedanya, BAN-PT kini menuntut keselarasan yang jauh lebih ketat antara data di kedua dokumen tersebut. Asesor akan lebih mudah menemukan inkonsistensi jika angka di LKPS tidak sinkron dengan narasi di LED.
Perbandingan Sekilas Skema Lama dan Skema Baru
Pada skema lama, 9 kriteria disusun terpisah dan cenderung berjalan sendiri-sendiri antar unit kerja. Tata pamong dinilai lepas dari data mahasiswa, sementara data keuangan sering tidak nyambung dengan capaian penelitian.
Skema baru menyatukan sembilan area penilaian tersebut menjadi enam kriteria besar yang saling mengunci. Indikator kinerja utama dan tambahan kini ditautkan langsung dengan elemen penilaian, sehingga asesor dapat menelusuri satu data dari berbagai sudut sekaligus.
Perubahan format ini berdampak pada cara kampus bekerja menyusun dokumen. Tim penjaminan mutu tidak lagi bisa menyusun dokumen per kriteria secara terpisah, melainkan harus memastikan konsistensi data secara horizontal maupun vertikal.
Bagi kampus yang sudah terbiasa bekerja dengan data terpusat, transisi ini relatif mulus. Namun bagi kampus yang masih mengandalkan dokumen fisik dan rekap manual, penyesuaian ini membutuhkan waktu dan koordinasi ekstra.
Kenapa BAN-PT Melakukan Perubahan Ini?
Perubahan instrumen ini tidak berdiri sendiri. BAN-PT menyelaraskannya dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang menekankan mutu sebagai proses berkelanjutan, bukan sekadar seremoni lima tahunan.
Paradigma ini mendorong kampus membangun Sistem Penjaminan Mutu Internal yang benar-benar berjalan. Bukan hanya dokumen yang buru-buru disiapkan menjelang visitasi asesor datang. Data yang selama ini tersebar di berbagai unit dituntut terkonsolidasi dan bisa diverifikasi kapan saja. Semangatnya adalah mutu yang terukur setiap hari, bukan mutu yang direkonstruksi setiap lima tahun sekali.
Sejumlah pengelola penjaminan mutu menyebut perubahan ini sebagai upaya BAN-PT menyesuaikan diri dengan standar mutu internasional. Kampus yang datanya sudah terintegrasi secara digital akan jauh lebih siap menghadapi transisi ini dibanding kampus yang masih mengandalkan dokumen manual tercecer.
Masa Transisi yang Perlu Diwaspadai Pimpinan Kampus
Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2026 secara khusus mengatur kebijakan akreditasi selama masa peralihan dari instrumen lama ke instrumen baru. Kampus yang tengah menyusun dokumen reakreditasi perlu memastikan tim penjaminan mutu memahami skema mana yang berlaku untuk siklus mereka.
Kesalahan memilih instrumen bisa berakibat fatal bagi jadwal akreditasi program studi. Dokumen yang sudah disusun dengan format lama berisiko ditolak atau diminta revisi total apabila jadwal visitasi jatuh setelah masa transisi resmi berakhir.
Kebingungan semacam ini bukan hal baru di kalangan operator kampus. Setiap kali BAN-PT menerbitkan instrumen baru, ada jeda waktu di mana kampus harus memutuskan mengikuti aturan lama atau baru, tergantung tanggal pengajuan. Pimpinan kampus disarankan segera berkoordinasi dengan LLDIKTI wilayah masing-masing untuk memastikan jadwal reakreditasi program studi. Langkah ini penting agar tim internal punya cukup waktu menyesuaikan dokumen sebelum tenggat tiba.
Selain itu, unit penjaminan mutu perlu mempelajari matriks instrumen 6 kriteria secara menyeluruh sebelum mulai menyusun dokumen. Memahami perubahan sejak awal jauh lebih murah daripada merevisi dokumen yang sudah setengah jalan.
Dampak Perubahan bagi Tata Kelola Data Kampus
Perubahan ke 6 kriteria yang lebih terintegrasi sebenarnya menguntungkan kampus dengan sistem informasi akademik yang rapi. Data mahasiswa, kurikulum berbasis capaian pembelajaran, hingga kinerja dosen bisa ditarik langsung tanpa proses rekap manual berulang kali.
Sebaliknya, kampus yang masih menyimpan data secara tercecer di berbagai spreadsheet dan folder terpisah akan kesulitan memenuhi tuntutan keselarasan antar dokumen. Proses penyusunan LKPS dan LED bisa memakan waktu berbulan-bulan hanya untuk menyamakan angka antar unit.
Beban ini biasanya jatuh ke operator akademik dan tim penjaminan mutu. Mereka harus mengumpulkan data dari program studi, keuangan, sumber daya manusia, hingga kemahasiswaan secara manual sebelum tenggat pengajuan.
Di sinilah pentingnya kampus memiliki satu sumber data akademik yang terpusat. Sistem yang mampu menyatukan data PMB, kurikulum berbasis Outcome-Based Education, hingga kinerja dosen dalam satu platform akan sangat membantu tim penjaminan mutu bekerja lebih cepat dan akurat.
Kampus yang sudah menerapkan sistem informasi akademik terintegrasi umumnya mampu memangkas waktu penyusunan dokumen akreditasi secara signifikan. Data yang terverifikasi otomatis mengurangi risiko selisih angka saat visitasi asesor berlangsung.
Yang Perlu Disiapkan Dosen dan Operator Akademik
Perubahan instrumen ini juga berdampak langsung pada pekerjaan harian dosen dan operator akademik. Dosen perlu memastikan data kinerja tridarma, mulai dari pengajaran, penelitian, hingga pengabdian, tercatat rapi dan bisa diverifikasi kapan pun diminta.
Operator akademik menjadi ujung tombak dalam memastikan data di Sistem Informasi Akademik selaras dengan apa yang dilaporkan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Ketidaksesuaian data antara SIAKAD dan PDDikti sering menjadi temuan yang menghambat proses akreditasi.
Koordinasi lintas unit menjadi kunci utama dalam menghadapi instrumen baru ini. Program studi, penjaminan mutu, dan operator akademik perlu bekerja dari sumber data yang sama sejak awal semester, bukan menjelang tenggat pengajuan.
Beban Kerja Dosen juga tidak lepas dari perubahan ini. Laporan BKD yang selama ini dianggap urusan administratif kini menjadi salah satu bukti sahih penting dalam kriteria sumber daya manusia pada instrumen baru.
Dosen yang rutin memperbarui data pengajaran, penelitian, dan pengabdian di sistem akademik akan lebih diuntungkan. Mereka tidak perlu lagi menyusun ulang rekap kinerja secara manual setiap kali diminta tim penjaminan mutu.
Peran Tim IT Kampus di Balik Layar
Perubahan instrumen akreditasi sering dianggap urusan penjaminan mutu semata. Padahal tim IT kampus punya peran besar memastikan infrastruktur data siap mendukung tuntutan integrasi ini.
Sistem yang berjalan sendiri-sendiri, misalnya SIAKAD terpisah dari sistem kepegawaian dan keuangan, membuat proses tarik data untuk akreditasi menjadi lambat dan rawan salah. Tim IT perlu memastikan setiap sistem bisa saling bertukar data secara otomatis.
Keamanan data juga menjadi perhatian penting saat integrasi semakin luas. Semakin banyak data yang tersentralisasi, semakin besar pula tanggung jawab menjaga data tersebut dari kebocoran maupun kesalahan input.
Investasi pada sistem informasi yang terintegrasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Kampus yang menunda migrasi ke sistem terpadu berisiko menghadapi masa transisi akreditasi dengan cara yang jauh lebih melelahkan.
Langkah Konkret yang Bisa Diambil Kampus Sekarang
Pimpinan kampus tidak perlu menunggu jadwal visitasi untuk mulai bergerak. Beberapa langkah awal bisa dilakukan segera, sembari menunggu panduan teknis lebih rinci dari BAN-PT.
Pertama, lakukan audit terhadap sistem informasi akademik yang digunakan kampus. Pastikan data kurikulum, capaian pembelajaran, dan kinerja dosen sudah tersimpan secara digital dan mudah ditarik ulang.
Kedua, perkuat koordinasi antara unit penjaminan mutu, program studi, dan operator akademik. Ketiga pihak ini perlu bekerja dari data yang sama agar LKPS dan LED tidak saling bertentangan saat disusun.
Ketiga, mulai petakan program studi mana saja yang jadwal reakreditasinya jatuh dalam masa transisi. Prioritaskan program studi tersebut untuk mendapat pendampingan lebih intensif dari tim penjaminan mutu.
Keempat, evaluasi kembali dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal agar selaras dengan semangat instrumen baru. SPMI yang hidup dan terpakai sehari-hari akan jauh lebih mudah dikonversi menjadi bukti sahih saat visitasi.
Kelima, siapkan simulasi internal sebelum visitasi resmi berlangsung. Undang tim independen dari unit lain untuk menguji dokumen LKPS dan LED, sehingga celah data bisa ditemukan lebih awal sebelum asesor datang.
Perubahan instrumen akreditasi dari 9 menjadi 6 kriteria menandai babak baru penjaminan mutu pendidikan tinggi Indonesia. Kampus yang mempersiapkan tata kelola data sejak dini akan jauh lebih siap menghadapi masa transisi ini, sementara yang menunda berisiko kelabakan saat tenggat pengajuan tiba.
Momentum ini juga bisa menjadi titik balik bagi kampus untuk benar-benar mengintegrasikan sistem informasinya, bukan sekadar mengejar dokumen demi status akreditasi semata.
Menghadapi perubahan instrumen akreditasi, kampus butuh data akademik yang rapi dan mudah diverifikasi kapan saja. SIAKAD Mataer mengintegrasikan data PMB, kurikulum OBE, dan kinerja dosen dalam satu sistem terintegrasi.
Konsultasi Gratis Sekarang, kunjungi mataerdigital.com atau hubungi 0877-5889-7282 / 0858-8087-8576.
Baca juga:
- Implementasi SPMI 2026: Strategi Kampus Hadapi Pedoman Baru
- Neo Feeder 3.1: Apa yang Harus Disiapkan Operator Kampus?
- Portal OBE SIAKAD untuk Manajemen Kurikulum




