Peran perguruan tinggi dalam membangun ekonomi berbasis inovasi semakin penting. Namun, banyak hasil penelitian kampus yang berhenti di tahap publikasi tanpa mendapatkan perlindungan hukum atau manfaat ekonomi. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu, menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) seharusnya dipandang sebagai aset strategis yang dapat memperkuat daya saing bangsa.
Banyak perguruan tinggi di Indonesia telah menghasilkan paten, desain industri, dan karya ilmiah bernilai tinggi. Namun, sebagian besar belum tercatat secara resmi dalam sistem perlindungan KI. Kondisi ini membuat potensi ekonomi dari riset kampus belum termanfaatkan sepenuhnya. Dirjen KI menyoroti pentingnya sistem internal yang mendukung pendaftaran, dokumentasi, dan komersialisasi hasil riset agar nilai inovasi tidak hilang begitu saja.
Dorongan Digitalisasi dalam Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Untuk itu, pemerintah telah menyediakan layanan digital seperti e-HakCipta dan e-Paten agar proses pendaftaran kekayaan intelektual menjadi lebih cepat dan transparan. Sistem ini memungkinkan karya akademik terdaftar secara resmi, sehingga risiko pencurian ide dapat ditekan dan perlindungan hukum dapat diperoleh lebih awal.
Jika pengelolaan KI dilakukan secara sistematis, kampus tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga pusat inovasi yang produktif. Kolaborasi antara akademisi, peneliti, dan industri dapat diperkuat. Reputasi kampus meningkat, peneliti memperoleh pengakuan, dan hasil riset berpeluang dihilirisasikan menjadi produk atau teknologi yang digunakan masyarakat.
Sistem Terpadu untuk Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kampus
Digitalisasi tata kelola kampus menjadi kunci untuk mewujudkan hal ini. Sistem akademik terpadu seperti yang dikembangkan Mataer Edutech dapat menjadi pondasi integrasi antara data riset, publikasi, dan pengelolaan kekayaan intelektual. Dengan sistem seperti ini, universitas dapat melacak karya dosen dan mahasiswa, menghubungkannya dengan potensi pendaftaran KI, serta menyiapkan data yang relevan untuk proses e-HakCipta dan e-Paten.
Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Dirjen KI, yang mendorong agar inovasi tidak berhenti di ruang kelas, tetapi diubah menjadi aset strategis yang memberi nilai nyata bagi kampus dan ekonomi nasional.Untuk penerapan sistem terintegrasi dari Mataer Edutech di perguruan tinggi Anda dan demo aplikasi gratis, hubungi 0819-9841-2465 (Sheren).




