Akreditasi merupakan proses yang dilakukan oleh lembaga berwenang untuk memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Status terakreditasi mempunyai arti penting bagi perguruan tinggi untuk memenuhi Standar Nasional (SN) Dikti. Sementara, status Tidak Terakreditasi berarti perguruan tinggi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.
Perolehan akreditasi memberi dampak positif bagi perguruan tinggi, karena selain menunjukkan kemampuannya memenuhi standar nasional pendidikan tinggi di Indonesia, juga meningkatkan kepercayaan masyarakat, khususnya bagi calon mahasiswa yang akan memilih kampus sebagai tempat melanjutkan studinya di perguruan tinggi.
Kompas.com melansir bahwa terdapat 84 perguruan tinggi swasta (PTS) tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera akan terancam ditutup karena tidak lolos akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Status akreditasi perguruan tinggi, sekarang terdiri dari Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Sebelumnya berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan BAN-PT, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar terdiri atas A, B, dan C. Dikutip melalui Kebijakan LAM berikut nilai-nilai akreditasi yang sesuai dengan masing-masing peringkat: A: 361–400 poin, B: 301–360 poin, C: 200–300 poin, Tidak Terakreditasi: kurang dari 200 poin.
Untuk memenuhi standar akreditasi, perguruan tinggi membutuhkan Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) sebagai sarana pendukung lembaga pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan memberikan layanan yang diperlukan para pemangku kepentingan secara informatif dan akurat.
Seperti platform SIAKAD 4.0 Mataer Digital yang dapat mengakomodir kebutuhan perguruan tinggi mulai dari penerimaan mahasiswa baru(PMB), kegiatan akademik dan non akademik, hingga mempermudah institusi melakukan pelaporan ke Neofeeder PDDikti.
SIAKAD 4.0 memiliki beberapa portal seperti: Portal Mahasiswa, Orang Tua, Dosen, Asisten Dosen, Operator, hingga Portal PMB. Semua portal-portal ini juga sudah bisa terhubung satu sama lain, menciptakan sebuah sistem sentralisasi yang satu kesatuan. SIAKAD 4.0 juga digadang-gadang mampu mempercepat kinerja pegawai hingga 5X cepat berkat fitur-fitur serta layanan yang disediakan.
Kehadiran SIAKAD 4.0 tidak hanya memberi kemudahan dalam mengakses kegiatan institusi, tetapi juga dapat meningkatkan poin akreditasi perguruan tinggi. Dengan demikian perguruan tinggi akan lebih terbantu dalam memperbaiki akreditasi, meningkatkan kualitas kinerja pegawai, ataupun mengatur tata kelola akademik yang lebih baik.
Menggunakan SIAKAD 4.0 menjadi langkah tepat dan cerdas untuk memastikan institusi Anda tetap memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan terus berkembang. Jadi tunggu apa lagi? Segera implementasikan SIAKAD 4.0 Mataer Digital di Perguruan tinggi anda. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan jadwalkan demo gratis! (085731238294).