Perguruan tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyediakan berbagai program studi akademik dan pelatihan profesional. Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diharapkan mengakselerasi peningkatan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan. Terobosan ini dinilai dapat memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu dengan cara yang tepat. Dengan adanya fleksibilitas tersebut, bukan berarti Perguruan Tinggi menurunkan standarnya. Justru sebaliknya, Perguruan Tinggi dapat betul-betul mengukur bagaimana standar Perguruan Tinggi nya sesuai dengan keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi.
Apa itu Akreditasi Perguruan Tinggi?
Akreditasi perguruan tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh lembaga akreditasi atau badan independen untuk menilai kualitas dan standar pendidikan yang diterapkan oleh suatu perguruan tinggi. Tujuan dari akreditasi ini adalah untuk memastikan bahwa institusi pendidikan tinggi memenuhi standar yang ditetapkan untuk memberikan pendidikan berkualitas kepada mahasiswa. Akreditasi menjadi hal penting bagi perguruan tinggi, baik negeri, swasta, maupun kedinasan. Proses akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di Indonesia memiliki peran strategis dalam menjamin kualitas pendidikan dan berperan sebagai penentuan standar kualitas serta penilaian terhadap sebuah lembaga pendidikan oleh pihak independen di luar lembaga tersebut.
Tantangan Mutu Perguruan Tinggi?
Tantangan dalam meningkatkan mutu pendidikan bisa sangat beragam dan kompleks. penetapan penjaminan mutu (quality assurance) bagi seluruh Perguruan Tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) telah lama diumumkan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, SPM Dikti ini meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal dengan Akreditasi.
Berikut adalah beberapa tantangan mutu yang mungkin dihadapi oleh perguruan tinggi dalam upaya meningkatkan akreditasi:
- Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan kerja
Kurikulum yang dirancang untuk mempersiapkan mahasiswa dengan keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi yang diperlukan oleh industri dan pasar kerja. Pentingnya kurikulum yang relevan dengan kebutuhan lapangan kerja ditengah cepatnya perkembangan teknologi, ekonomi global, dan perubahan dalam kebutuhan konsumen.
- Penerapan SPMI yang Konsisten
Dengan menerapkan SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) secara konsisten, perguruan tinggi dapat memastikan bahwa proses pendidikan dan layanan pendidikan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Kebijakan Tridharma
Tri dharma perguruan tinggi, yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Ketiganya menjadi poin penting dalam mewujudkan visi dari perguruan tinggi. Ketiga hal tersebut juga menjadi tanggung jawab semua elemen yang terdapat di Perguruan Tinggi, diantaranya mahasiswa, dosen, serta berbagai sivitas akademika yang terlibat.
- Peningkatan Kompetensi Dosen dan Tenaga Didik
Peningkatan kompetensi dosen dan tenaga didik merupakan faktor kunci dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) untuk meningkatkan kompetensi di bidangnya masing-masing. Hal ini sejalan dengan amanah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan memperoleh sertifikat kompetensi atau profesi yang diakui dunia usaha dan dunia industri.
Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, khususnya pada pasal 18 dan 15, bertujuan untuk menjawab tantangan atas kapasitas perguruan tinggi yang belum dapat beradaptasi secara cepat untuk mempersiapkan lulusan yang relevan sekaligus bermutu dengan dengan hadirnya Industri 4.0.
SIAKAD 4.0 Mataer Digital menjadi jawaban atas indikator kelemahan regulasi perguruan tinggi dalam meningkatkan akreditasi kampus. SIAKAD 4.0 dalam era baru industri 4.0 hadir untuk mempermudah kegiatan akademik perguruan tinggi dari hulu hingga hilir. Sehingga perguruan tinggi dapat mengimplementasikan secara maksimal perubahan Standar Nasional yang ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek RI, karena aplikasi SIAKAD 4.0 sudah terintegrasi oleh PDDIKTI. Jadi tunggu apa lagi? Segera implementasikan SIAKAD 4.0 Mataer Digital di Perguruan Tinggi anda!