Perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan tinggi yang memiliki peran penting dalam memajukan bangsa melalui penyediaan pendidikan berkualitas. Untuk memastikan mutu pendidikan yang diberikan selalu terjaga standarnya, akreditasi menjadi salah satu kunci penting yang harus dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi. Di Indonesia, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan proses akreditasi tersebut.
Setiap beberapa tahun, perguruan tinggi diwajibkan untuk memperbaharui akreditasi mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar mutu pendidikan yang diberikan terus terjaga dan sesuai dengan tuntutan industri. Dalam upaya memperbaharui akreditasi, perguruan tinggi tentu perlu memahami dengan baik instrumen yang digunakan oleh BAN-PT, salah satunya adalah Instrumen PerBAN-PT terbaru, yaitu PerBAN-PT 5/2024.
Peraturan terbaru ini, secara otomatis menggantikan aturan sebelumnya yakni PerBAN-PT No.23 Tahun 2022 mengenai instrumen pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi. Berikut 15 poin aturan terbaru dari BAN-PT No.5 Tahun 2024.
Dalam aturan terbaru ini, ada beberapa poin yang menjadi sorotan dan perlu dipenuhi oleh perguruan tinggi untuk pembaharuan akreditasi, seperti:
- Instrumen akreditasi melalui mekanisme automasi ini berlaku paling lama sejak 6 bulan setelah aturan ini ditetapkan.
- Persentase Angka partisipasi mahasiswa aktif dalam meraih prestasi tingkat internasional, nasional, atau provinsi peringkat 1, 2, dan 3 saat TS setidaknya mencapai 0,01%.
- Persentase lulusan yang terserap lapangan kerja kurang dari sama dengan 1 tahun saat tahun lulusan TS-2 ≥ 20%
- Rata-rata persentase luaran penelitian dan PKM dalam bentuk Jurnal yang dihasilkan oleh DT terindeks (Scopus + Sinta 1 + Sinta 2) dalam 3 tahun saat TS setidaknya mencapai 10%. ≥ 10%
- Kepesertaan mahasiswa yang eligible yang mengikuti MBKM saat TS adalah ≥ 10%
- Karya dosen tetap yang terrekognisi/diterapkan masyarakat dalam tiga tahun terakhir dibagi dengan jumlah dosen tetap adalah ≥ 10%
Bagi perguruan tinggi yang ingin memperbaharui akreditasi kampusnya, tentu perlu memahami dengan baik instrumen PerBAN-PT 5/2024 ini, sehingga dapat mempermudah identifikasi hal-hal yang perlu ditingkatkan serta merumuskan strategi perbaikan yang tepat guna meningkatkan mutu pendidikan yang diberikan. Salah satu kegiatan pengoptimalan akreditasi di perguruan tinggi adalah dengan memiliki sebuah sistem informasi akademik di kampus.
SIAKAD 4.0 Mataer Digital merupakan aplikasi layanan Sistem Informasi Akademik Terintegrasi yang mampu mendukung kebutuhan perguruan tinggi mulai dari kegiatan PMB, perkuliahan, pelaporan hingga alumni nya. Dengan mengimplementasikan SIAKAD 4.0 Mataer Digital dapat membantu perguruan tinggi meningkatkan akreditasi. Sebab, platform ini telah mengakomodir kebutuhan untuk pengadaan pusat pengembangan karir di perguruan tinggi yang akan membantu kampus untuk meningkatkan penyaluran mahasiswa di lapangan kerja sesuai dengan bidangnya.
Selain itu, SIAKAD 4.0 Mataer Digital juga mengakomodasi kegiatan pelaporan data perguruan tinggi ke Neo Feeder PDDikti. Sistemnya yang telah terintegrasi dengan Feeder milik PDDikti ini tentu akan memudahkan kampus dalam pelaporan data demi meningkatkan poin akreditasi.
Mari penuhi indikator pembaharuan akreditasi perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran yang lebih baik bersama SIAKAD 4.0 Mataer Digital!