Agenda RAKORDA LLDIKTI Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten dihadiri oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Dalam agenda RAKORDA tersebut mas menteri menyampaikan bahwa dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, memiliki point yang sangat penting dalam meringankan proses akreditasi yang disederhanakan serta beban finansial akreditasi yang dibantu oleh pemerintah.
Nadiem menuturkan pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib baik yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Selain itu proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi.
Langkah selanjutnya bagi perguruan tinggi yang telah mendapatkan akreditasi ialah menjabarkan standar nasional sesuai tingkat mutu, keluasan substansi, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi. Kemudian menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan baru dalam waktu paling lambat dua tahun. Selanjutnya, untuk peringkat akreditasi yang ada masih tetap berlaku hingga masa akreditasinya selesai sedangkan perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan.
BAN-PT dan LAM tidak lagi menarik biaya ke perguruan tinggi untuk asesmen status terakreditasi yang bersifat wajib dan menyesuaikan instrumen akreditasi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi paling lambat dua tahun. Dengan demikian, perguruan tinggi lebih terpacu untuk mengembangkan program-program dan kegiatan-kegiatan inovatif serta kerja sama yang lebih luas dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dalam mewujudkan proses pembelajaran dan mutu pendidikan lebih baik.
SIAKAD 4.0 Mataer Digital menjadi salah satu sarana pengoptimalan proses akreditasi maupun pengumpulan pra syarat akreditasi yang efektif dan efesien. Seperti pengumpulan EDOM ataupun prasyarat lainnya, karena didalam aplikasi SIAKAD 4.0 ini telah mengakomodir hal tersebut. Peraturan menteri ini juga, memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk berkolaborasi dan melakukan kreativitas dan inovasi sesuai dengan standar mutu yang sudah ditetapkan.
Transformasi dalam hal ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa sistem pendidikan tinggi dapat terus beradaptasi dengan perubahan zaman dan tuntutan global. Dengan berinovasi dalam kurikulum, infrastruktur, dan kebijakan, kita dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih produktif dan menginspirasi generasi mendatang untuk menjadi agen perubahan yang berkelanjutan.
Seperti halnya dengan kemunculan inovasi SIAKAD 4.0 Mataer Digital yang hadir dalam era baru industri 4.0 untuk mempermudah kegiatan akademik perguruan tinggi dari hulu hingga hilir. Sehingga perguruan tinggi dapat mengimplementasikan secara maksimal perubahan Standar Nasional yang ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek RI. Jadi tunggu apa lagi? Segera implementasikan SIAKAD 4.0 Mataer Digital di Perguruan Tinggi anda!