Dalam rangka pengelolaan akun PDDikti di seluruh perguruan tinggi yang memanfaatkan laman PDDikti agar lebih tertib, aman, dan bersifat individu, sesuai dengan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Ditjen Dikti Ristek nomor 9945/E1/KS.01.01/2023 seluruh LLDikti menghimbau kepada perguruan tinggi di bawahnya terkait penerapan Akun Master PDDikti untuk perguruan tinggi.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan akun secara konkret. Melalui akun Master perguruan tinggi memiliki wewenang penuh untuk mengontrol secara administratif dan database terkait dengan pengelolaan akun turunan.
Setiap perguruan tinggi hanya memiliki satu akun master yang dapat memberikan akun turunan terhadap sumber daya di instansinya seperti akun PDDikti PT, akun RPL, akun pimpinan PT, akun SPMI.
Dengan kata lain, akun master dapat melakukan pemantauan, dan pengelolaan terhadap akun turunan yang terhubung ke dalam sistem tersebut. Guna memastikan bahwa pengelolaan akun turunan dilakukan dengan efisien dan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Dengan demikian, akun master memiliki peran krusial dalam memastikan integritas dan keamanan dari seluruh sistem pengelolaan akun.
Hal ini tidak hanya akan memperkuat keamanan data, tetapi juga memastikan bahwa setiap individu yang menggunakan laman PDDikti memiliki identitas yang jelas dan tercatat secara resmi. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih teratur dan terkelola dengan baik dalam hal administrasi akademik dan informasi terkait pendidikan tinggi.