Senin, 29 Agustus 2023. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini diluncurkan dalam agenda Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Terkait hal tersebut, Ditjen Dikti Ristek telah mengadakan Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 secara daring pada hari Rabu, 06 September 2023. Menurut Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D., Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, prinsip utama dari transformasi ini adalah untuk mendorong otonomi akademik di perguruan tinggi.
Dalam mengimplementasikan otonomi akademik yang ada, tentu saja pendidikan tinggi memiliki potensi untuk memberikan dampak yang paling signifikan dalam membangun SDM unggul. Oleh karena itu, perlu adanya upaya percepatan adaptasi pendidikan tinggi di Indonesia agar dapat bersaing secara global. Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
Berikut beberapa dari penyederhanaan penjamin mutu terkait dalam hal standar kompetensi lulusan, antara lain:
- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
- Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
- Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
- Mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Guna merealisasikan hal tersebut SIAKAD 4.0 Mataer Digital siap membantu perguruan tinggi melalui penggunaan sistem teknologi yang dapat mempermudah proses tata kelola dan manajemen pada perguruan tinggi. Dengan penggunaan sistem informasi akademik terintegrasi mulai dari proses PMB, kegiatan perkuliahan akademik, pengelolaan program MBKM hingga operasional kebutuhan pelaporan data ke Neo Feeder PDDikti yang menjadi salah satu poin kelengkapan akreditasi sudah dapat diakomodir oleh SIAKAD 4.0 Mataer Digital.SIAKAD 4.0 Mataer Digital sebagai penyedia layanan sistem informasi akademik terintegrasi yang dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan perguruan tinggi yang menginginkan layanan pendidikan yang aman, cepat dan terintegrasi, kehandalan SIAKAD 4.0 sudah banyak dirasakan oleh banyaknya perguruan tinggi yang menggunakan SIAKAD 4.0 sebagai sistem sarana pendukung utama tata kelola perguruan tinggi. Segera migrasikan perguruan tinggi anda dengan SIAKAD 4.0!!