Sebagai sarana meningkatkan daya tarik terhadap calon mahasiswa baru, penting bagi perguruan tinggi untuk memiliki akreditasi yang unggul. Akreditasi ini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu akreditasi universitas dan akreditasi program studi, yang biasanya dievaluasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Saat ini, akreditasi dapat diperoleh melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), termasuk salah satunya yaitu Lembaga Akreditasi Mandiri Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA) yang telah mendapatkan pengakuan dari BAN-PT. Oleh karena itu, penting bagi perguruan tinggi untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai LAMEMBA agar dapat memudahkan proses akreditasi.
Dalam rangka memenuhi proses akreditasi LAMEMBA, perguruan tinggi perlu memahami dan memperhatikan beberapa hal yang penting untuk memastikan bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan baik. Simak beberapa proses berikut ini.
- Pendaftaran Akreditasi Program Studi
- UPPS/PS Mengunggah Berkas Pengajuan APS
- Verifikasi Berkas Pengajuan APS
- Pelaksanaan Asesmen Kecukupan
- Pelaksanaan Validasi AK oleh Komite Akreditasi
- Pelaksanaan Asesmen Lapangan
- Pelaksanaan Validasi AL oleh Komite Akreditasi
- Rapat Pleno Penetapan Peringkat oleh MA dan DE
Untuk menghindari ketidaksesuaian proses akreditasi, program studi perlu memeriksa kelengkapan sebelum mengunggah Dokumen Evaluasi Diri (DED) dan Dokumen Kelengkapan Program Studi (DKPS). Berikut hal-hal yang perlu dipastikan terkait kelengkapan dokumen;
- Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal: 1.Dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2. Ketersediaan dokumen mutu, meliputi Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SPMI; 3. Terlaksananya siklus penjaminan mutu (PPEPP); 4. Memiliki external benchmarking dalam upaya peningkatan mutu (External Benchmarking adalah studi banding yang dilakukan PS dengan melakukan kunjungan ke perguruan tinggi lain atau mengundang pakar dalam rangka peningkatan kualitas PS)
- Kecukupan dan Kualifikasi Dosen: 1. Jumlah dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh dosen; 2. Jumlah dosen yang ditugaskan untuk menjalankan proses pembelajaran pada setiap Program Studi paling sedikit 5 (lima) orang.
- Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP): 1. Dosen tetap bekerja 37,5 jam/pekan, Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP) sebesar 1,5 x 37,5 = 56,25 jam/pekan dan bekerja penuh waktu minimal 60% dan paruh waktu minimal 40% dari total EWMP.
Untuk mencapai keberhasilan dalam proses akreditasi, strategi yang bisa diterapkan oleh perguruan tinggi adalah mengadopsi Sistem Informasi Akademik Terintegrasi. Sistem ini telah mampu mengakomodir berbagai kebutuhan, terutama dalam mengoptimalkan proses akreditasi. Solusi pilihan yang dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi ialah dengan mengimplementasikan SIAKAD 4.0 Mataer Digital, karena selain sudah terintegrasi dengan baik, juga efektif dan efisien dalam pengelolaan data antar bidang.Untuk mewujudkan Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Berkualitas, segera implementasikan SIAKAD 4.0 Mataer Digital! Jangan lewatkan penawaran menarik yang tersedia! Terbatas!!!