Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 melampirkan aturan baru terkait akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Adapun isi dari peraturan tersebut berbicara mengenai status akreditasi perguruan tinggi yang kini dibagi menjadi dua kategori, yakni Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Sementara, status akreditasi program studi menjadi Terakreditasi oleh Lembaga Internasional, Terakreditasi Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi.
Setelah sebelumnya, terdapat Peraturan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 1 Tahun 2022 bahwa peringkat akreditasi menurut Instrumen Akreditasi 7 Standar BAN-PT dibagi menjadi tiga tingkat, yaitu A, B, dan C. Dan peringkat akreditasi dengan menggunakan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi IAPT 3.0 digolongkan peringkatnya dari Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Adanya perubahan ini tentu memberikan dampak bagi para perguruan tinggi yang sebelumnya sudah mendapat status akreditasi dari BAN-PT. Namun, seperti apa dampaknya?
Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, adanya perubahan status ini justru akan mengurangi beban perguruan tinggi, karena selain kebijakan yang ada tidak terlalu merepotkan, pengadaptasiannya juga akan jauh lebih cepat. Terlebih lagi sistem ini sudah lama diinginkan oleh perguruan tinggi karena dianggap lebih efisien.
Beliau juga menambahkan, bahwa Kemendikbud menyediakan grey period atau masa transisi selama 2 tahun kedepan. Serta, akreditasi yang telah dimiliki perguruan tinggi dan prodi saat ini statusnya masih sah dan berlaku sampai pada masa berlakunya habis.
Adapun bagi perguruan tinggi dan prodi yang belum menjalani akreditasi, dapat melaksanakannya dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah. Sementara, biaya akreditasi untuk perguruan tinggi dan program studi yang ingin meningkatkan status akreditasinya akan ditanggung oleh masing-masing perguruan tinggi.
Bagi perguruan tinggi yang ingin melakukan transisi atau peralihan ke status akreditasi terbaru, tentu akan ada banyak hal yang perlu dipersiapkan. Misalnya seperti data-data yang akan dilaporkan, baik data aktivitas mahasiswa, dosen bahkan data perguruan tinggi. Pelaporan data tersebut tentu memerlukan banyak waktu agar data-data yang ada dapat dilaporkan seluruhnya.
Untuk itu, SIAKAD 4.0 Mataer Digital – sebuah aplikasi Sistem Informasi Akademik Terintegrasi yang dimiliki oleh PT Mataer Digital Nusantara memiliki solusi yang dapat mempermudah hal tersebut. Dengan menghadirkan SIAKAD 4.0 Mataer Digital, perguruan tinggi dapat mencapai status akreditasi lebih mudah berkat sistem pelaporan data yang saling terintegrasi. Begitupun bagi perguruan tinggi yang hendak melakukan peralihan ke sistem baru, proses peralihannya dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tidak memakan waktu berhari-hari.
Sudahkah perguruan tinggi anda memiliki Sistem Informasi Akademik yang Terintegrasi? Segera implementasikan SIAKAD 4.0 Mataer Digital di perguruan tinggi anda untuk memudahkan proses peralihan status akreditasi terbaru! Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 0818530700 (Dini) – 082111277190 (Indah).